KETENTUAN UMUM DAN TATA TERTIB
Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti kepaniteraan klinik adalah :
- Lulus Sarjana Kedokteran dari FKK Universitas Muhammadiyah Jakarta dan tidak terdapat nilai D dan E dalam jenjang akademik
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50
- Telah mengucapkan angkat janji
- Telah mengikuti kepaniteraan umum
- Telah mendaftarkan diri dan terdaftar aktif sebagai mahasiswa FKK UMJ dengan menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan
- Tidak terganggu jiwa dan mental, dengan melihat hasil tes kesehatan fisik , jiwa dan mental.
- Tidak terlibat narkoba dan kriminalitas
- Telah menandatangani kontrak belajar di atas materai.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan membuka link di bawah ini: