Kepaniteraan Umum (PANUM)

Kegiatan pembekalan awal untuk menyiapkan mahasiswa sebelum masuk ke rumah sakit/ puskesmas, diharapkan mahasiswa akan memiliki motivasi dan kepercayaan diri dalam menjalani kepaniteraan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahamam dasar tentang aspek etik dan medikolegal, tentang prinsip universal precaution dan patient savety, serta pemahaman tentang tahap tahap untuk menentukan diagnosis dan tatalaksana yang tepat dan rasional di Bagian Bedah , Bagian Penyakit Dalam , Bagian Penyakit Anak dan Bagian Kebidanan dan Penyakit Kandungan , Bagian Mata, Bagian THT, Bagian Saraf dan Bagian Kulit. Kegiatan kepaniteraan umum dilaksanakan selama 2 minggu di kampus Cempaka Putih dan Rumah Sakit Pendidikan Utama RSI Jakarta Cempaka Putih. Kegiatan panum diakhiri dengan ujian akhir dalam bentuk MCQ. Mahasiswa juga diwajibkan menandatangani kontrak belajar diatas materai yang artinya wajib mematuhi dan mengikuti dengan semua kegiatan dan tata tertib umum dan tata tertib yang berlaku di seluruh wahana pendidikan . Mahasiswa akan dibagikan log book, buku pembelajaran, kartu kontrol , bahan baju jaga dan akan dibagi-bagi dalam beberapa kelompok kecil secara stratifikasi random sampling yang masing – masing kelompok kecil terdiri dari 2 atau 3 orang.

  • Log Book adalah buku kegiatan harian mahasiswa di setiap bagian, yang memuat identitas, daftar penyakit dan daftar ketrampilan apa saja yang harus mereka dapatkan dan kuasai selama mengikuti kepaniteraan klinik. Logbook akan memuat data pencapaian objektif pendidikan mereka, kelengkapan pencapaian target merupakan bukti untuk penilaian
  • Buku Pembelajaran merupakan buku penuntun praktis dalam mengelola pasien, berisi langkah langkah yang menuntun dokter muda mulai dari keluhan utama pasien hingga penentuan kemungkinan penyakit yang mungkin diderita hingga tata laksana umum.
  • Kartu Kontrol adalah lembaran yang memuat data stase/ bagian dan di rumah sakit / Puskesmas yang sudah dilalui dokter muda. Kartu ini wajib dikumpulkan di akhir stase dan diberi tanda tangan kepala SMF dan cap bakordik/ rumah sakit.

PERSYARATAN MENGIKUTI KEPANITERAAN UMUM

  1. Telah lulus sarjana kedokteran.
  2. Sudah Mengikuti Angkat Janji.
  3. Mengisi form pendaftaran kepaniteraan umum.
  4. Mengisi dan menandatangani kontrak belajar kepaniteraan