Pendidikan

Proses pembelajaran tahap profesi dokter adalah proses pembelajaran dalam bentuk praktek klinik yang berbasis kompetensi di rumah sakit pendidikan atau instansi kesehatan lainnya. Pendidikan dokter tahap profesi melatih mahasiswa untuk kontak langsung dengan pasien dibawah bimbingan dosen klinis, untuk mempraktekan pengetahuan, ketrampilan maupun sikap/perilaku yang pernah dipelajari pada tahap akademik, secara terintegrasi.

Kegiatan praktek di rumah sakit dan instansi kesehatan terkait meliputi kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dibawah bimbingan staf pengajar/ dosen klinis / dokter spesialis yang berlangsung di Rumah Sakit Pendidikan Utama, Rumah Sakit Afiliasi dan Rumah Sakit Satelit atau Jejaring.

Proses pembelajaran kedokteran dalam tahap ini juga harusm emperhatikan dan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. Berlakunya UU Praktek Kedoktera ntahun 2004, terbentuknya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan beberapa peraturan mengenai pelayanan kesehatan lain perlu dijadikan pertimbangan dalam proses praktek pembelajaran klinik. Kontak dengan pasien pada tahap ini akan melibatkan aspek medikolegal/hukum dan etika kedokteran. Oleh karena itu, praktik pembelajaran klinik perlu diatur sedemikian rupa agar pembelajaran klinik mahasiswa kedokteran dapat berjalan tetapi tetap memperhatikan masalah medikolegal, keamanan dan kenyamanan pasien.

Kurikulum yang menjadi pedoman dalam proses belajar mengajar ditahap profesi harus mampu menghasilkan dokter layanan primer yang memiliki kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi dokter Indonesia dan berkarakter serta berkompetensi dokter Muhammadiyah Buku panduan tahap profesi dokter merupakan buku pedoman dasar untuk pelaksanaan Kepaniteraan Klinik Profesi Dokter mahasiswa di rumah sakit dan instansi lain (puskesmas) Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Tujuan Umum

Menghasilkan dokter layanan primer yang profesional sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan Standar Karakter dan Kompetensi Dokter Muhammadiyah yang mampu menerapkan pendekatan dokter keluarga secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan melalui program promotif, preventiv, kuratif maupun rehabilitatif yang beraqidah Islam dan memegang prinsip tauhid.

Tujuan Khusus

  1. Mampu menerapkan prinsip komunikasi verbal dan nonverbal secara efektif dengan tetap memperhatikan faktor sosial budaya dan norma setempat dalam bekerja sama dengan teman sejawat, mitra kerja dan berbagai profesi terkait serta dalam hubungan dengan pasien/keluarga pasien.
  2. Menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, dan epidemiologi dalam praktek kedokteran keluarga dan layanan primer
  3. Mampu melakukan pemeriksaan fisik medis, tindakan sesuai prosedur dan mampu melakukan prosedur diagnostic sederhana pada layanan kesehatan primer
  4. Mengerti pathogenesis penyakit dan mampu menginterpretasi riwayat penyakit, hasil pemeriksaan medis dan hasil pemeriksaan diagnostik setiap pasien
  5. Mampu mengelola masalah kesehatan pada individu, keluarga ataupun masyarakat dengan cara yang komprehensif, holistik, berkesinambungan, koordinatif dan kolaboratif dalam konteks pelayanan kedokteran
  6. Mampu mengelola, menilai secara kritis informasi untuk menjelaskan dan memecahkan masalah serta mengambil keputusan dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan primer berbasis bukti ( evidence base medicine )
  7. Mampu mengembangkan diri dan belajar sepanjang hayat selama menjalankan profesinya
  8. Mampu menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme.
  9. Menyadari keterbatasan dokter sebagai seorang manusia dan berusaha mencari bantuan bila perlu
  10. Menyadari tanggung jawab legal profesi kedokteran

 Standar Kompetensi dan Karakter Dokter Muhammadiyah.

  1. Kompetensi lulusan

Kurikulum inti Pendidikan Kedokteran yang difokuskan pada tujuh area kompetensi-kompetensi utama, yaitu :

  • Profesionalitas yang luhur
  • Mawas diri dan pengembangan diri
  • Komunikasi efektif
  • Pengelolaan informasi
  • Landasan ilmiah ilmu kedokteran
  • Keterampilan klinis
  • Pengelolaan masalah kesehatan

Berdasarkan area kompetensi, lulusan program strata satu diharapkan :

  • Area kompetensi 1 :
  1. Beraqidah Islam dan berprinsip tauhid
  2. Berakhlakul karimah, bermoral, beretika dan berdisiplin
  3. Beribadah sesuai tuntunan Nabi, sebagaimana paham agama dalam Muhammadiyah
  4. Bermuammalah duniawiyyah dengan berperilaku profesionalisme
  5. Sadar, taat hukum dan bertanggungjawab
  6. Berwawasan sosial budaya
  • Area kompetensi 2 :
  1. Menerapkan mawas diri
  2. Mempraktekkan belajar sepanjang hayat
  3. Megembangkan pengetahuan baru
  • Area kompetensi 3 :
  1. Berkomunikasi dengan pasien dan keluarganya
  2. Berkomunikasi dengan mitra kerja (sejawat dan profesi lain)
  3. Berkomunikasi dengan masyarakat
  • Area kompetensi 4 :
  1. Mengakses dan menilai (informasi) pengetahuan
  2. Menciptakan dan mendiseminasikan (informasi) pengetahuan secara efektif kepada profesional kesehatan, pasien, mayarakat dan pihak terkait untuk peningkatan mutu pelayanan keehatan dalam perspektif Islam.
  • Area kompetensi 5 :
  1. Menerapkan ilmu kedoktean dasar dan klinik yang terkini serta kedokteran Islam untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif.
  2. Menerapkan ilmu keislaman, ilmu humaniora, kesehatan masyarakat, kedokteran komunitas dan kedokteran keluarga pada pengelolaan masalah kesehatan secara holistikdan komprehensif.
  • Area kompetensi 6 :
  1. Melakukan prosedur diagnosis
  2. Melakukan prosedur penatalaksanaan masalah keseatan secara holistikdan komprehensif sesuai prinsip
  • Area kompetensi 7 :
  1. Melaksanakan promosi kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat sesuai prinsip Islam
  2. Melaksanakan pencegahan dan deteksi dini terjadinya masaah kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat sesuai prinsip Islam
  3. Melakukan penatalaksanaan masalah kesehatan individu, keluarga dan mayarakat sesuasi prinsip Islam
  4. Memberdayakan dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan sesuai prinsip Islam
  5. Mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan berkesinambungan dalam penyelesaian masalah kesehatan sesuai prinsip Islam.

Penjelasan area kompetensi :

  • Kompetensi inti (area kompetensi 1)

Mampu melaksanakan praktik kedokteran yang profesionalisme dan Islami sesuai dengan nilai dan prinsip Tauhid, ibadah shahihah, akhlakul karimah, disiplin, hukum, bertanggung jawab dan soial budaya.

  • Kompetensi inti (area kompetensi 2)

Mampu melakukan praktek kedokteran dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta mengembangkan pengetahuan demi keselamatan pasien.

  • Kompetensi inti (area kompetensi 3)

Mampu menggali dan bertukar informasi secara verbal dan non verbal dengan pasien pada semua usia anggota keluarga, masyarakat, kolega dan profesi lain.

  • Kompetensi inti (area kompetensi 4)

Mampu memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dan informasi kesehatan dalam praktik kedokteran Islam.

  • Kompetensi inti (area kompetensi 5)

Mampu menyelesaikan masalah kesehatan berdasarkan landasan ilmiah ilmu kedokteran, kesehatan yang mutakhir dan kedokteran Islam untuk mendapat hasil yang optimum.

  • Kompetensi inti (area kompetensi 6)

Mampu melaksanakan prosedur klinis sesuai kewenangannya yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menggunakan prinsp keselamatn pasien, serta keselamatan diri sendiri dan orang lain (universal precaution).

  • Kompetensi inti (area kompetensi 7)

Mampu mengelola masalah kesehatan individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, koordinatif, kolaboratif dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer sesuai prinsip Islam.

Dalam pelaksanaan Kepaniteraan Klinik ini masing masing bagian telah menyiapkan

  1. Modul yang berpedoman pada Standar Kompetensi Dokter
  2. Buku Pegangan Pembimbing /Log Book Pembimbing
  3. Buku Log Book dokter muda
  4. Buku Pedoman Pembelajaran