Berdasarkan perubahan SK Permenristek DIKTI No. 44 Tahun 2015 Tanggal 21 Desember 2015, kami memberitahukan kepada mahasiswa bawah predikat kelulusan adalah sebagai berikut :
Predikat kelulusan Program profesi dokter :
IP 3,00 – 3,50 : Memuaskan
IP 3.51 – 3.75 : Sangat Memuaskan
IP 3.76 – 4,00 : Pujian
Dokter Muda dinyatakan selesai kepaniteraan klinik jika nilai untuk tahap profesi dokter sebagai berikut :
Rentang Nilai | Huruf | Mutu |
79,99- 100 | A | 4 |
65,00- 79,99 | B | 3 |
0- 65,00 | E | 0 |
60.00 | PERSYARATAN KELULUSAN UNTUK TUGAS ILMIAH |
Keterangan: Batas Pengulangan Nilai Maksimal Adalah “B”
FORMULASI NILAI
Nilai Ilmu Forensik dan Medikolegal diterima dalam bentuk nilai Akhir (Huruf dan Angka)