Formulasi Nilai

Berdasarkan perubahan SK Permenristek DIKTI No. 44 Tahun 2015 Tanggal 21 Desember 2015, kami memberitahukan kepada mahasiswa bawah predikat kelulusan adalah sebagai berikut :

Predikat kelulusan Program profesi dokter :

IP 3,00 – 3,50  : Memuaskan

IP 3.51 – 3.75  : Sangat Memuaskan

IP 3.76 – 4,00  : Pujian

Dokter Muda dinyatakan selesai kepaniteraan klinik jika nilai untuk tahap profesi dokter sebagai berikut :

Rentang Nilai Huruf Mutu
79,99- 100 A 4
65,00- 79,99 B 3
0- 65,00 E 0
     
60.00 PERSYARATAN KELULUSAN UNTUK TUGAS ILMIAH

Keterangan: Batas Pengulangan Nilai Maksimal Adalah “B”

FORMULASI NILAI


Ilmu Penyakit Dalam

Ilmu Kebidanan dan Kandungan

Ilmu Kesehatan Anak

Ilmu Bedah

Kedokteran Komunitas I

Ilmu Telinga Hidung dan Tenggorokan

Ilmu Kulit dan Kelamin

Ilmu Penyakit Mata

Ilmu Penyakit Saraf

Ilmu Radiologi

Ilmu Kesehatan Jiwa

Ilmu Anastesiologi

Ilmu Kedokteran Komunitas II

Nilai Ilmu Forensik dan Medikolegal diterima dalam bentuk nilai Akhir (Huruf dan Angka)